Pelarian Pemuda Banyumas Berakhir di Indramayu, Polisi Ungkap Penipuan Rp50 Juta dengan Modus Bajak Ponsel Istri Korban
Pekalongan | rakyatcerdas.my.id - Pelarian AZ (23), pemuda asal Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, akhirnya terhenti setelah berhasil diringkus aparat kepolisian dalam operasi gabungan yang melibatkan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kedungwuni dan Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan. Pelaku ditangkap pada Jumat (17/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan seorang warga Kabupaten Pekalongan mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarwilayah dalam memburu pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri lintas daerah.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, pada Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reaksi Cepat Polsek Kedungwuni bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial AZ (23), warga Banyumas," ujar Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan EP (36), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Korban mengaku kehilangan komunikasi dengan istrinya, NR (36), sejak 28 Juni 2026 setelah sang istri berpamitan mengikuti kegiatan bersama rombongan ibu-ibu taman kanak-kanak.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (9/7/2026) siang, korban menerima pesan melalui akun Messenger milik istrinya. Orang yang menguasai akun tersebut berpura-pura menjadi sang istri dan menyampaikan bahwa dirinya hendak pulang, namun tidak memiliki ongkos perjalanan. Dengan berbagai alasan yang meyakinkan, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama istrinya, yang ternyata kartu ATM maupun akses rekeningnya telah dikuasai pelaku.
Karena meyakini bahwa dirinya sedang berkomunikasi dengan istrinya, korban tanpa menaruh curiga langsung mengirimkan uang tersebut melalui layanan mobile banking.
Namun, sekitar satu jam setelah transaksi dilakukan, kecurigaan mulai muncul ketika WSM (33), teman istrinya, datang menemui korban. Ia meminta korban segera menyelamatkan istri dan anaknya serta mengingatkan agar tidak mendatangi lokasi seorang diri karena diduga terdapat banyak orang di tempat tersebut.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama dua rekannya segera berangkat menuju wilayah Banyumas dengan didampingi Tim Resmob Polresta Banyumas. Akan tetapi, saat lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku didatangi, para pelaku telah lebih dahulu meninggalkan tempat tersebut. Korban akhirnya kembali ke Pekalongan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kedungwuni.
Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pelacakan digital terhadap jejak komunikasi dan pergerakan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada informasi bahwa pelaku tengah melarikan diri ke arah barat melalui jalur Pantura.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mendeteksi posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kawasan SPBU Binaria Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," terang Ipda Warsito.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana penipuan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit iPhone 13 warna biru milik istri korban yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, satu unit telepon genggam Realme C2 warna hitam milik pelaku, satu lembar bukti transfer senilai Rp50 juta, serta satu bendel hasil cetak tangkapan layar percakapan melalui aplikasi Messenger yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Saat ini AZ telah diamankan di Mapolsek Kedungwuni guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan penipuan yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi pesan instan. Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi secara langsung sebelum mentransfer sejumlah uang, terlebih apabila terdapat permintaan mendadak yang mengatasnamakan anggota keluarga atau kerabat melalui akun komunikasi yang berpotensi telah dikuasai pihak lain.
Related Articles