Sidang Fadia Arafiq: Kesaksian Aris dan Emma Ungkap Setoran Rp1,2 Miliar serta Jejak Tenaga Outsourcing
SEMARANG — Ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang di Jalan Siliwangi, Kembangarum, Kota Semarang, kembali menjadi tempat terurainya sejumlah keterangan penting dalam perkara yang menyeret Fadia Arafiq. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, jaksa penuntut umum Agus Subagya, SH., memeriksa para saksi secara berurutan dalam persidangan yang menghadirkan 10 saksi.
Salah satu keterangan yang mendapat perhatian adalah kesaksian Aris Hermawan, yang disebut bekerja sebagai staf DPC Golkar Kajen. Di hadapan majelis hakim, Aris memaparkan perjalanan pekerjaannya sekaligus mengungkap adanya transaksi sebesar Rp50 juta yang disebut mengalir kepada terdakwa.
Aris mengatakan mulai bekerja sebagai staf di DPC Golkar pada Desember 2022. Ia kemudian diperlihatkan dan menunjukkan bukti transfer dari rekening atas namanya kepada Fadia Arafiq sebesar Rp50 juta pada 29 Juli 2024.
Menurut Aris, transaksi tersebut dilakukan atas perintah Ruben R. Prabu Faza. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang yang ditransfer tersebut.
Keterangan itu membuat pemeriksaan tidak berhenti pada transaksi perbankan. Jaksa kemudian menggali status pekerjaan Aris dan bagaimana dirinya bisa ditempatkan sebagai staf di DPC Golkar Kajen.
Di sinilah muncul persoalan mengenai tenaga outsourcing.
Aris mengaku secara administratif dirinya tercatat sebagai tenaga outsourcing pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Dinas Perkim. Namun, dalam praktiknya, ia ditempatkan bekerja sebagai staf di DPC Golkar Kajen.
Yang menarik, Aris mengaku baru mengetahui belakangan bahwa namanya tercatat sebagai tenaga kebersihan atau penyapu di lingkungan Dinas Perkim.
"Saya tidak tahu kalau terdaftar di Dinas Perkim sebagai tenaga kebersihan atau penyapu. Baru-baru ini saya tahu kalau terdapat di Dinas Perkim," kata Aris sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Aris juga menceritakan awal perkenalannya dengan Ruben. Saat itu ia sedang tidak memiliki pekerjaan. Ia bertemu Ruben ketika sedang mengendarai sepeda motor. Dari pertemuan tersebut, Ruben kemudian menawarkan pekerjaan kepadanya.
Aris mengatakan dirinya sempat bingung dengan tawaran tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya kemudian tercatat sebagai pekerja melalui perusahaan outsourcing PT RNB.
Selama bekerja, Aris mengaku memahami bahwa gajinya diberikan oleh Ruben. Ia tidak mengetahui bahwa secara administrasi pembayaran tenaga kerja tersebut berkaitan dengan Dinas Perkim.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan antara status administratif seorang pekerja dengan pekerjaan yang secara faktual dijalankan. Persidangan pun kemudian menggali keterangan saksi lain yang disebut mengalami kondisi serupa.
Emma: Bekerja di Golkar, Absensi di Perkim
Saksi berikutnya, Emma Margiyati, memberikan keterangan yang semakin memperjelas persoalan penempatan tenaga outsourcing tersebut.
Emma mengatakan dirinya masuk sebagai tenaga kerja di Dinas Perkim, tetapi kemudian diperkerjakan di DPC Golkar Kajen melalui Ruben R. Prabu Faza.
Berbeda dengan Aris, Emma mengaku mengetahui bahwa gajinya berasal dari perusahaan outsourcing PT RNB. Namun, dalam kesehariannya, ia tetap melakukan absensi di Dinas Perkim.
Keterangan Emma menunjukkan adanya jarak antara tempat administrasi pekerjaan dan tempat pekerjaan dilaksanakan. Ia mengatakan tidak memperoleh arahan pekerjaan dari Dinas Perkim. Pekerjaan yang dilakukannya di DPC Golkar disebut berjalan berdasarkan inisiatif sendiri.
Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang kemudian dikonfirmasi di persidangan, terdapat sejumlah nama tenaga outsourcing yang disebut tercatat di Dinas Perkim tetapi bekerja di DPC Golkar Kajen.
Nama-nama tersebut antara lain Rosul Iriyanto, Aris Hermawan, dan Emma Margiyati.
Fakta itu menjadi bagian yang kemudian diuji jaksa melalui pertanyaan kepada Emma. Persidangan tidak sekadar menelusuri siapa yang bekerja di mana, tetapi juga bagaimana mekanisme penempatan dan pembayaran tenaga tersebut berlangsung.
Setoran kepada Fadia
Kesaksian Emma kemudian bergerak ke persoalan lain: setoran uang kepada terdakwa Fadia Arafiq.
Emma mengaku pernah melakukan setoran kepada terdakwa sekitar sepuluh kali sepanjang 2024. Setoran itu, menurut dia, dilakukan atas perintah Ruben R. Prabu Faza.
Ia menceritakan, uang yang akan disetorkan kepadanya diberikan Ruben dalam sebuah plastik. Uang tersebut kemudian dibawa dan disetorkan kepada terdakwa.
Dalam keterangannya, Emma menyebut nilai keseluruhan uang yang berkaitan dengan setoran tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Emma menyebut uang tersebut berkaitan dengan iuran anggota DPRD fraksi. Setelah dikumpulkan, uang kemudian disetorkan melalui mekanisme yang disebut dalam persidangan. Dalam keterangannya, Emma juga menyebut nama Anggi dalam rangkaian penyerahan uang tersebut.
Namun, asal-usul, tujuan, serta pertanggungjawaban hukum atas setiap dana tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian perkara. Keterangan saksi di ruang sidang perlu dikaitkan dengan dokumen transaksi, bukti setor, keterangan saksi lain, dan alat bukti lainnya sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum.
Penasihat Hukum Fadia Mengklarifikasi
Keterangan Aris dan Emma kemudian mendapat klarifikasi dari tim penasihat hukum Fadia Arafiq yang dipimpin Dr. M. Fadli Nasution, SH., MH.
Kepada Aris, penasihat hukum mengonfirmasi kembali transaksi pada 29 Juli 2024. Aris membenarkan bahwa terdapat setoran Rp50 juta kepada Fadia Arafiq dan transaksi tersebut dilakukan atas perintah Ruben.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada transaksi lain yang disebut melibatkan Emma. Dalam klarifikasi tersebut disebut adanya setoran sebesar Rp30 juta melalui Bank Jateng.
Emma mengakui adanya perintah Ruben untuk melakukan penyetoran. Ia juga menjelaskan adanya setoran tunai yang dititipkan melalui Aris Hermawan untuk kemudian ditransfer.
Menurut keterangan Emma, mekanisme tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali.
Ketika jaksa penuntut umum memperlihatkan sejumlah bukti setoran tunai melalui Bank Jateng, Emma mengakui bahwa pada bukti setor tersebut tercantum nama Fadia Arafiq.
Persidangan kemudian menyoroti tanda tangan yang terdapat pada beberapa bukti setor. Emma menyatakan tanda tangan pada sejumlah bukti tersebut tampak berbeda-beda.
Persoalan tanda tangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan karena menyangkut dokumen transaksi yang diajukan dalam persidangan. Namun, perbedaan bentuk tanda tangan saja belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan siapa yang membuat atau membubuhkannya. Keaslian dan pihak yang membubuhkan tanda tangan tetap harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, termasuk bila diperlukan melalui pemeriksaan ahli.
Dari Ruang Sidang ke Pertanyaan Administrasi
Kesaksian Aris dan Emma pada akhirnya membawa persidangan pada dua jalur persoalan yang saling beririsan: aliran uang dan tata kelola tenaga outsourcing.
Di satu sisi, jaksa menggali rangkaian setoran yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan transaksi tertentu seperti Rp50 juta pada 29 Juli 2024.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai tenaga kerja yang secara administratif tercatat pada Dinas Perkim, tetapi menurut kesaksian justru bekerja di lingkungan DPC Golkar Kajen.
Aris mengaku tidak mengetahui dirinya tercatat sebagai tenaga kebersihan atau penyapu. Ia juga mengatakan selama ini mengira gajinya diberikan Ruben.
Emma memiliki pengalaman berbeda. Ia mengetahui status outsourcing melalui PT RNB, tetapi mengatakan tetap melakukan absensi di Dinas Perkim meskipun bekerja di DPC Golkar Kajen.
Keterangan kedua saksi tersebut tentu belum merupakan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Persidangan masih harus menguji seluruh rangkaian fakta melalui keterangan saksi lain, dokumen, bukti transaksi, serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun penasihat hukum terdakwa.
Bagi majelis hakim, ruang sidang adalah tempat untuk memilah antara cerita, dokumen, dan fakta hukum. Setiap keterangan saksi harus ditempatkan dalam keseluruhan konstruksi pembuktian perkara.
Karena itu, keterangan tentang transfer Rp50 juta, setoran tunai, angka sekitar Rp1,2 miliar, hingga keberadaan tenaga outsourcing yang bekerja di luar tempat penugasannya masih berada dalam proses pembuktian.
Persidangan belum menjadi putusan. Para pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan dan penjelasan. Adapun benar atau tidaknya seluruh rangkaian keterangan tersebut akan ditentukan berdasarkan pembuktian yang sah di hadapan majelis hakim.
Rakyat Cerdas — rakyatcerdas.my.id
Related Articles