Serbuk Sintetis Masuk Kontrakan, Jeki Diciduk Polisi di Wiradesa

Kriminal & Hukum 20 Aug 2026 07:11 4 min read 13 views By Andy Dayak

Share berita ini

Serbuk Sintetis Masuk Kontrakan, Jeki Diciduk Polisi di Wiradesa
Polisi Sita Serbuk Diduga Bibit Sintetis 11,23 Miligram, Bersama Tembakau, Cairan, Chloroform hingga Dua Timbangan Digital

PEKALONGAN — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis serbuk bibit sintetis di wilayah Kecamatan Wiradesa.

 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AFR alias Jeki (31), warga Desa Gumawang, diamankan polisi. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ditempatinya di Desa Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, pada Minggu (16/8/2026) dini hari.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus dugaan peredaran narkotika di kawasan Wiradesa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi dalam membongkar aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika tersebut.

 

“Berawal dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakan yang ditempatinya,” ujar Yonanta, Rabu (19/8/2026).

 

Penggeledahan Ungkap Beragam Perlengkapan

 

Setelah mengamankan AFR, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengolahan maupun pengemasan serbuk sintetis.

 

Barang-barang yang diamankan antara lain tembakau kering, botol berisi cairan, chloroform, sarung tangan medis, suntikan, plastik klip dalam berbagai jenis, botol spray, serta dua unit timbangan digital.

 

Temuan tersebut membuat penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap AFR. Polisi tidak hanya berhenti pada barang-barang yang ditemukan di dalam kontrakan, tetapi juga menelusuri bagaimana barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh.

 

Dari hasil interogasi awal, AFR mengaku membeli narkotika jenis bibit serbuk sintetis melalui media sosial. Saat diamankan polisi, paket yang dipesannya tersebut ternyata masih dalam perjalanan menuju alamat kontrakannya menggunakan jasa ekspedisi.

 

Petugas pun bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap paket tersebut.

 

“Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap paket tersebut. Sekitar pukul 12.30 WIB, paket tiba di alamat kontrakan yang dihuni AFR. Paket kemudian diperiksa dan ditemukan narkotika jenis serbuk bibit sintetis,” jelas Yonanta.

 

Paket Oranye Jadi Barang Bukti

 

Dari pemeriksaan paket tersebut, polisi mengamankan satu paket serbuk yang diduga merupakan bibit sintetis. Barang itu berwarna oranye dan dikemas menggunakan plastik klip transparan.

 

Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana disampaikan kepolisian, barang bukti serbuk tersebut memiliki berat sekitar 11,23 miligram.

 

Selain serbuk yang diduga narkotika, petugas turut membawa sejumlah barang lain yang dinilai berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan AFR. Di antaranya perlengkapan pengemasan serta dua unit telepon seluler yang diduga dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi dan transaksi terkait.

 

Dengan demikian, pengungkapan ini tidak sekadar menyangkut keberadaan satu paket serbuk sintetis. Polisi juga tengah mengurai kemungkinan adanya aktivitas lain di balik kepemilikan barang tersebut, termasuk dari mana barang diperoleh dan kepada siapa barang tersebut akan diedarkan.

 

Polisi Buru Pemasok dan Jaringan

 

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan R. Yonanta Edy Pranawa menegaskan bahwa proses hukum terhadap AFR masih terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran barang tersebut.

 

Menurutnya, pengungkapan sebuah kasus narkotika tidak boleh berhenti hanya pada orang yang berhasil diamankan di lapangan. Jejak komunikasi, asal barang, cara pemesanan, hingga kemungkinan jaringan pemasok menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

 

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Kami tidak berhenti pada tersangka yang diamankan, tetapi juga menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Yonanta.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dari perkara tersebut. Terlebih, barang yang diduga narkotika diperoleh melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi, sehingga penyidik perlu menelusuri rantai distribusinya secara lebih luas.

 

AFR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika kini tidak selalu berlangsung secara terbuka. Pemanfaatan media sosial dan jasa pengiriman menjadi salah satu modus yang perlu diwaspadai, sehingga peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat tetap menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

Polres Pekalongan memastikan penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung. Polisi akan menelusuri lebih jauh asal-usul serbuk yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp