Polisi Respons Cepat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Sabung Ayam di Rengas
PEKALONGAN — Laporan masyarakat kembali menjadi pintu masuk aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kali ini, Polres Pekalongan menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah Rengas, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Informasi tersebut disampaikan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pekalongan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kegiatan sabung ayam yang berlangsung di kawasan pinggir sungai wilayah Rengas.
Menyikapi laporan tersebut, jajaran Polres Pekalongan tidak menunggu lama. Informasi yang masuk melalui operator Call Center 110 segera diteruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., mengatakan laporan masyarakat merupakan informasi penting bagi kepolisian dalam membaca situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
«“Setelah menerima laporan, petugas langsung berkoordinasi dan mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat. Ini merupakan bentuk respons cepat Polres Pekalongan terhadap setiap laporan yang masuk,” ujar Suwarti.»
Setelah laporan diterima operator Call Center 110, koordinasi dilakukan dengan piket Polsek Kedungwuni. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bhabinkamtibmas Polsek Kedungwuni bergerak menuju lokasi sebagaimana informasi yang disampaikan warga.
Petugas tiba di kawasan tersebut sekitar pukul 16.50 WIB. Setibanya di lokasi, aparat langsung melakukan pengecekan serta patroli di sekitar kawasan pinggir sungai yang dilaporkan menjadi tempat berlangsungnya dugaan aktivitas sabung ayam.
Namun, situasi di lapangan ternyata sudah berbeda dengan informasi awal yang diterima polisi.
Tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam ketika petugas tiba di lokasi. Sejumlah titik di sekitar kawasan tersebut juga diperiksa untuk memastikan tidak ada kegiatan serupa yang masih berlangsung.
«“Sesampainya di lokasi, petugas tidak mendapati adanya kegiatan sabung ayam. Petugas juga melakukan patroli di sekitar lokasi untuk memastikan situasi, namun tidak menemukan aktivitas tersebut,” kata Suwarti.»
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas yang diduga sebagai sabung ayam tersebut telah bubar sebelum kedatangan petugas. Dengan demikian, polisi tidak menemukan adanya kegiatan sebagaimana yang dilaporkan masyarakat pada saat pemeriksaan dilakukan.
Meski demikian, respons cepat aparat terhadap laporan tersebut menunjukkan bahwa informasi masyarakat tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.
Bagi kepolisian, laporan melalui Call Center 110 bukan sekadar pengaduan, melainkan bagian dari mekanisme pelayanan publik yang memungkinkan aparat memperoleh informasi secara cepat mengenai berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Dalam konteks tersebut, polisi tetap melakukan pengecekan terhadap setiap informasi yang masuk dengan mengedepankan prosedur dan verifikasi lapangan. Langkah itu diperlukan agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Polres Pekalongan juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan menyampaikan laporan apabila menemukan kegiatan yang dinilai mencurigakan, meresahkan, ataupun berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menurut Suwarti, partisipasi masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
«“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan,” tuturnya.»
Respons terhadap laporan dugaan sabung ayam di Rengas tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan gangguan keamanan.
Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan kegiatan yang diduga melanggar hukum. Sebaliknya, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pola tersebut, pengawasan terhadap potensi gangguan kamtibmas tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat sebagai mata dan telinga lingkungan.
Sementara itu, dari hasil pengecekan petugas pada Selasa sore tersebut, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam di lokasi yang dilaporkan. Polisi tetap mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
RakyatCerdas.my.id — Cepat, Cerdas, Berimbang.
Related Articles