Polemik Pengelolaan RTH Alun-Alun Kota Pekalongan Menguat, Praktisi Hukum Desak Penertiban Total Berbasis Hukum
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Polemik pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Pekalongan kian menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan media online yang mengangkat persoalan tersebut memicu reaksi dari kalangan praktisi hukum dan advokasi wartawan.
Ketua Divisi Advokasi Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., yang akrab disapa Bung Puguh, menyampaikan sikap tegas terkait kondisi tersebut. Ia menilai, negara melalui pemerintah daerah wajib segera melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap pengelolaan RTH, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kepastian hukum.
“Setiap bentuk penyimpangan harus diusut secara administratif. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, maka wajib ditindaklanjuti ke ranah pidana,” tegasnya kepada rakyatcerdas.my.id.
Menurut Puguh, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi secara terbuka, khususnya terkait kebijakan publik, penggunaan anggaran, serta mekanisme pengelolaan ruang publik seperti Alun-Alun. Ia juga menegaskan bahwa peran pers sangat strategis dalam mengawal isu tersebut.
“Pers memiliki legitimasi penuh dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Mengungkap fakta di lapangan adalah bagian dari pilar demokrasi yang tidak boleh dihambat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puguh mengingatkan bahwa apabila ditemukan adanya unsur pembiaran (omission) maupun tindakan aktif yang menyimpang (commission) oleh pihak berwenang, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh jalur hukum.
Langkah hukum yang dimaksud, antara lain pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk penerapan konsep fiktif negatif maupun fiktif positif. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, serta mendorong audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat, baik tingkat provinsi maupun pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi pengelolaan RTH Alun-Alun Kota Pekalongan saat ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah prinsip fundamental dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pertama, dari aspek kepastian hukum, pengelolaan yang dinilai tidak tertib menunjukkan lemahnya standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya menjadi acuan.
Kedua, dari sisi kemanfaatan, RTH yang semestinya menjadi ruang publik yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat luas, justru dinilai tidak optimal bahkan berpotensi merugikan.
Ketiga, terkait asas ketidakberpihakan, munculnya dugaan dominasi kepentingan tertentu, termasuk potensi komersialisasi sepihak, menjadi catatan serius terhadap netralitas pemerintah.
Keempat, asas keterbukaan juga disorot, menyusul adanya indikasi minimnya transparansi dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kawasan tersebut.
Kelima, aspek akuntabilitas dinilai belum terpenuhi secara maksimal, mengingat belum adanya pertanggungjawaban yang jelas dan terukur dari pihak pengelola maupun paguyuban yang terlibat.
Dalam rangka memperjelas persoalan, Puguh juga mendorong insan pers untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap sejumlah instansi terkait. Di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri aliran retribusi dari pedagang kaki lima (PKL), Bagian Hukum Setda terkait dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), serta Satuan Tugas Saber Pungli Polres Pekalongan Kota guna meninjau potensi pelanggaran pidana.
Ia menegaskan, apabila ditemukan praktik penarikan retribusi oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Sementara jika terdapat aliran dana ke instansi tanpa prosedur resmi, maka berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah lanjutan, Puguh menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Pekalongan beserta dinas terkait dan pihak-pihak yang terlibat.
“Jika somasi tidak diindahkan, maka kami akan menempuh langkah hukum melalui gugatan di PTUN Jawa Tengah,” pungkasnya.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menata kembali pengelolaan ruang publik, agar benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.