Disdikbud Kota Pekalongan: TKA Hanya Pemetaan, Tidak Menentukan Kelulusan Siswa

Pendidikan & Kebudayaan 09 Apr 2026 12:33 2 min read 14 views By Andy Dayak
Disdikbud Kota Pekalongan: TKA Hanya Pemetaan, Tidak Menentukan Kelulusan Siswa
Kabid SD tegaskan Tes Kemampuan Akademik bersifat tidak wajib dan hadir untuk standarisasi penilaian antar sekolah

Kota Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekalongan menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan merupakan penentu kelulusan siswa, melainkan hanya sebagai instrumen pemetaan kemampuan akademik secara nasional.

 

Kepala Bidang (Kabid) SD Disdikbud Kota Pekalongan, Nurul Izzah, menjelaskan bahwa kebijakan TKA berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya untuk menyelaraskan standar penilaian antar sekolah.

 

“Nilai antar sekolah itu tidak selalu setara. Penentuannya bisa berbeda-beda, sehingga pemerintah merasa perlu adanya ujian yang terstandar,” ungkapnya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar lahirnya TKA sebagai alat ukur yang lebih objektif dalam melihat capaian akademik siswa di berbagai satuan pendidikan.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa TKA tidak memiliki pengaruh terhadap kelulusan siswa. Berbeda dengan sistem ujian nasional di masa lalu, TKA hanya difungsikan sebagai bahan evaluasi.

 

“Perlu dipahami, TKA ini tidak menentukan kelulusan. Jadi siswa tidak perlu khawatir,” tegas Nurul Izzah.

 

Selain itu, pelaksanaan TKA juga tidak bersifat wajib. Siswa diberikan kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti tes tersebut tanpa adanya konsekuensi administratif terhadap status akademiknya.

 

“Kalau ada anak tidak mau ikut TKA, itu boleh dan tidak apa-apa,” imbuhnya.

 

Dalam pelaksanaannya, setiap sekolah memiliki peran dalam mengelola data keikutsertaan siswa. Hal ini dilakukan melalui pengisian formulir pada laman resmi TKA sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Nurul Izzah juga menyebutkan bahwa regulasi terkait TKA telah tersedia sebagai pedoman pelaksanaan, baik dalam bentuk petunjuk teknis maupun panduan resmi dari kementerian.

 

“Sudah ada regulasinya, dan di dalam sistem TKA juga terdapat formulir yang harus diisi terkait keikutsertaan siswa sesuai panduan,” jelasnya.

 

Dengan adanya TKA, pemerintah diharapkan dapat memperoleh data yang lebih akurat terkait kemampuan akademik siswa secara nasional. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih tepat dan merata.

 

Disdikbud Kota Pekalongan pun mengimbau kepada pihak sekolah maupun orang tua untuk memahami fungsi TKA secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

“TKA ini untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk menentukan lulus atau tidaknya siswa,” pungkasnya.

Chat with us on WhatsApp