Dugaan Mark Up dan Mal Administrasi Anggaran Rp51,9 Miliar Dinas Pendidikan Pati Dilaporkan ke Kejati Jateng

Kriminal & Hukum 05 Oct 2026 20:44 • 6 min read • 9 views • By Andy Dayak

Share berita ini

Dugaan Mark Up dan Mal Administrasi Anggaran Rp51,9 Miliar Dinas Pendidikan Pati Dilaporkan ke Kejati Jateng
Laporan menyoroti dugaan ketidaksesuaian anggaran dengan volume, mutu, dan kualitas pembangunan serta rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2024. Kejati Jateng diminta menguji dokumen dan kondisi fisik pekerjaan.

PATI — Anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp51.900.799.580 kini menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya nilai anggaran yang dikucurkan, tetapi karena muncul laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan volume, mutu, kualitas, dan realisasi sejumlah pekerjaan di lapangan.

Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) oleh seseorang berinisial SN pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LI.001./Jateng-VIII/2026.

Hingga laporan ini menjadi perhatian publik, dugaan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Artinya, belum ada kesimpulan hukum bahwa telah terjadi mark up, penyalahgunaan anggaran, ataupun kerugian keuangan negara.

Namun, laporan itu membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana anggaran puluhan miliar rupiah tersebut direncanakan, dibelanjakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Baca juga : https://rakyatwicara.com/2026/08/29/rnb-katanya-tak-ada-hubungan-dengan-fadia-eh-shabiq-ngaku-bisa-tekan-pejabat/

 

Bukan Sekadar Persoalan Angka

Nilai Rp51,9 miliar bukanlah angka kecil. Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi sektor pendidikan yang secara langsung berkaitan dengan kualitas sarana dan prasarana belajar siswa di Kabupaten Pati.

Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah seluruh administrasi kegiatan telah dibuat dan dilengkapi. Yang jauh lebih penting adalah apakah uang negara yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan.

Apakah bangunan yang direhabilitasi atau dibangun memiliki volume sesuai kontrak? Apakah spesifikasi material sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Apakah harga satuan yang dibayarkan masih dalam batas kewajaran? Dan yang tidak kalah penting, apakah kondisi fisik bangunan benar-benar mencerminkan nilai pekerjaan yang dibayarkan pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh yang kemudian dibandingkan dengan kondisi fisik di lapangan.

 

 

Laporan Masuk ke Kejati Jawa Tengah

SN meminta Kejati Jawa Tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut secara objektif dan profesional.

Menurutnya, pemeriksaan perlu melibatkan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran, termasuk pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah.

“Jangan sampai anggaran yang dikucurkan begitu besar, namun kualitas hasil dan volumenya tidak sesuai. Ini sangat penting sehingga saya bersama tim melakukan langkah pengawalan pelapor ke Kejati, yang juga dikawal rekan-rekan media.”

SN berharap aparat penegak hukum dapat melihat laporan tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Ia juga menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan berdasarkan aturan, perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, dan kebutuhan riil di lapangan.

“Jangan sampai proyek anggaran negara ada oknum yang bermain, titipan atau apa pun sehingga kerap mengurangi hasil. Proyek anggaran negara harus berjalan sebagaimana mestinya, sesuai prosedur, bukan menjadi ajang mencari keuntungan,” ujarnya.

 

 

RAB, Kontrak dan Kondisi Fisik Harus Dicocokkan

Baca juga : https://rakyatwicara.com/2026/09/11/ajian-naga-ngapusi-di-ruang-sidang-fadia-arafiq/

Dalam dugaan kasus seperti ini, keberadaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saja tidak otomatis menjawab seluruh persoalan.

Pemeriksaan yang komprehensif perlu melihat keterkaitan antara dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak, RAB, laporan pelaksanaan pekerjaan, bukti pembayaran, hingga kondisi fisik bangunan.

Jika diperlukan, pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang diterima.

Beberapa hal yang dapat diuji antara lain volume pekerjaan, spesifikasi material, kualitas konstruksi, harga satuan, progres pekerjaan, nilai kontrak, pembayaran kepada penyedia, serta dokumen pendukung lainnya.

Dari sana dapat diketahui apakah terdapat perbedaan antara pekerjaan yang direncanakan, pekerjaan yang dilaporkan, dan pekerjaan yang benar-benar diwujudkan.

 

Dugaan Mark Up Tidak Bisa Disimpulkan Hanya dari Selisih Angka

Istilah mark up juga tidak semestinya langsung disimpulkan hanya karena ditemukan perbedaan antara suatu angka dalam dokumen dengan kondisi lapangan.

Perlu ada pemeriksaan teknis dan keuangan untuk mengetahui penyebab perbedaan tersebut. Apakah terjadi kesalahan administrasi, perubahan pekerjaan yang sah, kekeliruan pencatatan, perbedaan perhitungan, atau justru terdapat perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

Demikian pula dengan dugaan kerugian keuangan negara. Nilainya harus dihitung berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan perkiraan semata.

Karena itu, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun auditor menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar yang cukup.

 

 

Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Ruang Permainan Anggaran

Di balik angka Rp51,9 miliar terdapat kepentingan yang jauh lebih besar: fasilitas pendidikan bagi siswa.

Gedung sekolah yang dibangun atau direhabilitasi seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa maupun guru. Bangunan harus memenuhi standar kualitas sesuai spesifikasi yang ditetapkan serta memiliki daya guna sebagaimana tujuan anggaran.

Apabila anggaran yang besar tidak menghasilkan fasilitas dengan kualitas yang sepadan, maka persoalannya tidak berhenti pada administrasi pemerintahan. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekolah.

Karena itu, SN meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja.

“Ini menyangkut dana negara yang diperuntukkan meningkatkan sarana dan prasarana dunia pendidikan di Kabupaten Pati. Dengan prasarana yang memadai tentunya akan memberi dampak positif bagi peningkatan sumber daya manusia dan IPM Kabupaten Pati,” tegasnya.

 

 

UU Tipikor Menjadi Rujukan Jika Unsurnya Terpenuhi

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta dan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka ketentuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi dasar penanganan lebih lanjut.

Salah satu rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau laporan.

 

Menunggu Jawaban dari Pemeriksaan

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Laporan mengenai dugaan mal administrasi dan mark up pengelolaan anggaran pembangunan serta rehabilitasi gedung sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 senilai Rp51.900.799.580 perlu diuji secara transparan dan profesional.

Ada sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban.

Apakah seluruh pekerjaan benar-benar sesuai RAB? Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak? Apakah harga yang dibayarkan wajar? Siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan? Apakah seluruh pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang diterima? Dan apabila terdapat kekurangan pekerjaan, apakah hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh lahir dari asumsi.

Jika pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi prasangka berkepanjangan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya penyimpangan, mark up, penyalahgunaan anggaran, atau kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada titik inilah transparansi menjadi penting.

Sebab, anggaran pendidikan pada akhirnya bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di dalamnya terdapat uang publik yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk gedung sekolah yang layak, kokoh, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

Semua pihak yang disebut atau dikaitkan dengan laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dipandang tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles