Bidkum Polda Jateng Perkuat Profesionalisme Personel, Polres Pekalongan Dibekali Pemahaman Regulasi Hukum Terkini
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia terus diwujudkan melalui penguatan kapasitas hukum bagi personel di lapangan. Salah satu upaya tersebut dilakukan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah dengan menggelar penyuluhan hukum kepada personel Polres Pekalongan di Aula Setia Polres Pekalongan, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut menjadi bagian dari program pembinaan internal guna memastikan setiap anggota Polri memiliki pemahaman yang utuh terhadap perkembangan regulasi nasional. Dengan bekal pengetahuan hukum yang selalu diperbarui, diharapkan setiap personel mampu melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, serta tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyuluhan diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas para Kapolsek jajaran, Kasiwas, Kasi Propam, KBO, penyidik Satreskrim, Satlantas, Sat Samapta, Satresnarkoba, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kehadiran para pejabat fungsi dan personel pelaksana tersebut menunjukkan pentingnya penyamaan persepsi terhadap penerapan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Tim penyuluh dari Bidkum Polda Jawa Tengah dipimpin Kasubbidsunluhkum AKBP Edi Wibowo, S.H., M.H., didampingi Kaur Luhkum Kompol Subroto, S.H., M.H. Kegiatan juga dihadiri Wakapolres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Pekalongan, bersama Kasi Hukum Polres Pekalongan Quratul Aini, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Wakapolres Pekalongan menegaskan bahwa pemahaman hukum yang komprehensif merupakan fondasi utama bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas. Menurutnya, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut setiap personel untuk senantiasa meningkatkan wawasan hukum agar setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Perubahan regulasi merupakan konsekuensi dari perkembangan zaman. Oleh karena itu, setiap anggota Polri harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta memperoleh materi yang cukup komprehensif mengenai berbagai regulasi strategis yang menjadi landasan pelaksanaan tugas kepolisian. Pembahasan diawali dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana.
Selanjutnya, tim Bidkum juga memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pembahasan mengenai mekanisme upaya paksa dalam proses penyidikan yang harus dilaksanakan sesuai prinsip legalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, materi juga mengulas penerapan konsep restorative justice atau keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan penyelesaian perkara pidana tertentu yang mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, pelaku, maupun masyarakat. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Tidak kalah penting, penyuluhan turut membahas perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Perubahan regulasi tersebut menjadi perhatian utama mengingat berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta tanggung jawab institusi Polri dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah AKBP Edi Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan agenda pembinaan berkelanjutan yang bertujuan menyamakan persepsi seluruh personel terhadap regulasi terbaru. Dengan demikian, setiap anggota memiliki standar pemahaman yang sama dalam menerapkan ketentuan hukum di lapangan.
"Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar seluruh personel memahami perkembangan regulasi terbaru sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," jelas AKBP Edi Wibowo.
Suasana penyuluhan berlangsung dinamis dan interaktif. Setelah pemaparan materi oleh Kompol Subroto dan AKBP Edi Wibowo, para peserta aktif memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam proses penyidikan maupun pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari. Berbagai pertanyaan yang muncul mendapat penjelasan secara komprehensif disertai contoh penerapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui forum tersebut, para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga solusi praktis terhadap berbagai persoalan hukum yang kerap muncul dalam pelaksanaan tugas, sehingga diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan prosedur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyuluhan hukum ini menjadi bukti bahwa peningkatan profesionalisme Polri tidak hanya diwujudkan melalui penguatan sarana dan prasarana, tetapi juga melalui peningkatan kapasitas intelektual dan kompetensi hukum seluruh personel. Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, setiap anggota diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan tersebut, Bidkum Polda Jawa Tengah berharap seluruh personel Polres Pekalongan semakin siap menghadapi dinamika perkembangan hukum nasional, mampu mengimplementasikan setiap ketentuan perundang-undangan secara tepat, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai penegak hukum yang presisi, humanis, dan berintegritas.
Related Articles