Warga Tengeng Wetan “Ngabuburit Sertifikat”, Musdes PTSL Bikin Kepala Garuk-Garuk: Sudah Daftar, Kok Belum Jadi ?

Kriminal & Hukum 20 Apr 2026 07:30 3 min read 24 views By Andy Dayak
Warga Tengeng Wetan “Ngabuburit Sertifikat”, Musdes PTSL Bikin Kepala Garuk-Garuk: Sudah Daftar, Kok Belum Jadi ?
Kuota Cuma 40 Bidang, Biaya Dipertanyakan, Warga: Dari 2018 Nunggu Sertifikat, Sampai Rambut Beruban!

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id – Suasana Minggu siang (19/4/2026) di Desa Tengeng Wetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tiba-tiba rame kayak pasar dadakan. Bukan jualan sayur atau gorengan, namun puluhan warga tumplek blek menghadiri undangan musyawarah desa (musdes) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Acara yang digelar Pemerintah Desa Tengeng Wetan ini menampilkan lengkap, mulai dari Kepala Desa Rahmat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, hingga perangkat desa. Tapi yang paling mencuri perhatian bukanlah Berbagai-sambutan, melainkan uneg-uneg warga yang sudah lama “mengendap” seperti kopi belum diaduk.

 

Ketua Panitia PTSL Desa Tengeng Wetan, Mohamad Haryatno, dengan santai menjelaskan kemajuan program tersebut. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 240 bidang tanah yang ditinggalkan.

 

“Benar, sampai sekarang yang sudah jadi sertifikat sekitar 40 bidang, sisanya masih belum jadi,” ujarnya.

 

Nah lho! Dari 240 yang tersisa, yang jadi baru 40. Sisanya? Masih panjang, kayak nunggu diskon tanggal kembar.

 

Saat ditanya soal biaya yang disebut-sebut mencapai Rp550 ribu per bidang—yang dinilai melebihi ketentuan SKB Tiga Menteri—Haryatno tiba-tiba “irit bicara”. Alih-alih menjawab panjang lebar, ia justru melempar bola ke Kepala Desa.

 

Silakan tanya Pak Kades.Seperti disampaikan, biaya Rp500 ribu itu kalau ada perubahan kepemilikan seperti pemecahan atau warisan, katanya singkat.

 

Jawaban yang bikin warga makin penasaran, bukan makin paham.

 

Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan, Sudarmaji, ikut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kuota PTSL tahun 2026 untuk seluruh Kabupaten Pekalongan hanya 5.000 bidang.

 

“Untuk Desa Tengeng Wetan hanya mendapat jatah 40 bidang. Sisanya akan diupayakan masuk program tahun 2027,” jelasnya.

 

Waduh…berarti yang belum bagian harus sabar lagi. Tapi sabarnya sampai kapan? Ini yang bikin warga mulai “gerah”.

 

Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya bahkan curhat blak-blakan. Ia mengaku sudah mengajukan sertifikat sejak tahun 2018, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.

 

“Saya daftar dari 2018, tapi belum jadi juga. Jujur saja, saya kecewa, bahkan kepercayaan saya ke pemerintah desa mulai hilang,” ujarnya dengan nada kesal.

 

Cerita lain datang dari Tarono, warga yang juga meminta ikut PTSL. Ia memasukkan biaya yang dinilai tidak sesuai aturan.

 

"Kalau aturan cuma Rp150 ribu, kenapa di sini sampai Rp550 ribu? Kelebihannya buat apa?" tanyanya lantang di hadapan panitia.

 

Pertanyaan itu pun sontak membuat suasana musdes semakin “panas dingin”. Ada yang angguk-angguk, ada juga yang saling pandang, mungkin berharap ada jawaban yang bisa bikin hati adem.

 

Musyawarah desa yang awalnya diharapkan menjadi solusi, justru berubah menjadi ajang curhat massal warga. Harapan punya sertifikat tanah yang jelas malah terasa seperti mimpi yang tertunda-tunda.

 

Kini, warga hanya bisa berharap agar program PTSL ini benar-benar transparan, tepat waktu, dan tidak membuat kantong bolong. Soalnya, kalau nunggu terlalu lama, bukan hanya sertifikat yang belum jadi—kesabaran warga juga bisa ikut “habis masa berlakunya”.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp