Satres Narkoba Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Sabu dan Alprazolam, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Kriminal & Hukum 21 Apr 2026 17:10 3 min read 18 views By Andy Dayak
Satres Narkoba Polres Pekalongan Bongkar Peredaran Sabu dan Alprazolam, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari laporan masyarakat, polisi ungkap jaringan peredaran narkotika di Bojong; ratusan butir psikotropika dan sabu berhasil disita

PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu malam (19/4/2026), aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran barang terlarang dengan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AS alias Jayus (34), warga Kecamatan Buaran, serta MBS (36), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di depan TK/KB RA Kartini, Gang Jalan Raya Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satres Narkoba Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bergerak ke lokasi yang dimaksud.

 

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu berhasil mengamankan AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram yang dibungkus plastik klip transparan dan dilapisi isolasi hitam.

 

Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari MBS seharga Rp450 ribu. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju kediaman MBS di wilayah Buaran. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MBS tanpa perlawanan.

 

Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah AS. Hasilnya, ditemukan sebanyak 300 butir psikotropika jenis alprazolam dalam kemasan tablet 1 miligram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp400 ribu, tas kain, jaket, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AS dan MBS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan psikotropika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (21/04/2026).

 

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pekalongan.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tambahnya.

 

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahannya.

Chat with us on WhatsApp