RTH Alun-Alun Kota Pekalongan Disulap Jadi “Pasar Bayangan”, Dugaan Pungli Menguat di Tengah Pembiaran Sistematis
KOTA PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Pekalongan kini tak lagi mencerminkan fungsi utamanya sebagai paru-paru kota. Kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik yang asri dan nyaman bagi masyarakat, justru berubah menjadi pusat aktivitas perdagangan padat yang semrawut dan cenderung kumuh.
Berdasarkan hasil investigasi rakyatcerdas.my.id, perubahan wajah RTH tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026, gelombang keluhan masyarakat terus bermunculan, baik melalui kanal resmi Pemerintah Kota Pekalongan seperti aplikasi Ajib, maupun kanal pengaduan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Lapor Gub. Selain itu, kritik juga ramai disuarakan di media sosial, terutama saat momentum Ramadhan hingga Lebaran, di mana jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) meningkat drastis.
Namun, alih-alih mendapatkan solusi konkret, masyarakat justru menilai adanya pembiaran yang terkesan sistematis. Penanganan di lapangan disebut hanya bersifat sementara dan seremonial, tanpa menyentuh akar permasalahan yang terus berulang setiap tahunnya.
Di balik kesemrawutan tersebut, muncul isu yang lebih serius, yakni dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani para pedagang. Modus yang beredar di antaranya berupa penghapusan biaya kebersihan, sewa listrik, hingga sewa lahan. Nilainya bervariasi, tergantung lokasi dan luas lapak, yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Situasi ini semakin kompleks setelah munculnya pernyataan dari Satpol PP Kota Pekalongan. Dalam laporan di kanal Lapor Gub dengan nomor referensi LGWP02431401 tertanggal 18 Februari 2026, Satpol PP menyebut bahwa keberadaan PKL di kawasan RTH tersebut telah mengantongi izin dari Walikota Pekalongan.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, jika benar telah ada izin resmi, mengapa tidak diikuti dengan pengaturan yang jelas dan transparan? Sebaliknya, kondisi di lapangan justru terkesan tidak terkelola dengan baik.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan melalui pernyataannya mengaku telah berulang kali menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban. Namun, DLH menegaskan bahwa kewenangannya terbatas hanya pada pengawasan dan pelaporan.
Terkait dugaan pungutan kebersihan kepada pedagang, pihak DLH melalui Joko Purnomo membantah keras adanya praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas kebersihan di kawasan RTH dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari iuran PKL.
“Petugas kebersihan itu dibiayai negara, bukan dari pungutan pedagang,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan juga menyatakan tidak memiliki kewenangan terhadap aktivitas PKL di kawasan RTH. Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan PKL, Fani Andriansyah, menegaskan tidak ada retribusi resmi yang masuk ke instansinya dari aktivitas tersebut.
“Dapat dipastikan tidak ada retribusi PKL resmi yang masuk ke kami karena itu bukan wilayah kami,” ujarnya.
Fani juga menyoroti fenomena menjamurnya tenda-tenda yang berdiri di tengah alun-alun saat bulan puasa hingga Lebaran. Saya menduga adanya mekanisme sewa yang dilakukan antara pedagang dengan pihak tertentu.
Namun demikian, ia tidak dapat memastikan hal tersebut dan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, khususnya terkait status lahan dan kemungkinan adanya skema sewa resmi.
Kondisi yang saling melempar kewenangan antarinstansi ini dinilai membuka celah terjadinya praktik-praktik ilegal yang sulit terdeteksi secara administratif. Tidak adanya satu pintu pengelolaan yang jelas membuat pengawasan menjadi lemah dan rawan disusupi kepentingan tertentu.
Praktisi hukum, Yusuf Ahmad, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sekadar pelanggaran tata kota. Ia menegaskan bahwa dugaan pungli yang terjadi berpotensi masuk ranah pidana.
“Jika ada penarikan uang dengan dalih kebersihan, keamanan, listrik, atau sewa lahan yang tidak masuk ke kas negara, itu jelas masuk kategori pungli,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pungutan tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat, maka dapat dijerat pidana umum. Namun jika terdapat keterlibatan oknum aparat atau pejabat, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Yusuf mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Tim Saber Pungli untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari ratusan pedagang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Ia juga menyoroti pernyataan Satpol PP terkait adanya izin dari Walikota yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, legalitas tersebut harus diuji, termasuk mekanisme pengelolaan dan distribusi potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimaksimalkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait detail perizinan yang disebutkan, termasuk dasar hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan RTH tersebut.
Rakyat kini menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya wajah kota yang tercoreng, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan semakin terkikis.