Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Pelaku Diamankan di Tegal

Kriminal & Hukum 10 Apr 2026 14:26 2 min read 4 views By Andy Dayak
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Pelaku Diamankan di Tegal
Pengembangan Kasus Curanmor di Pekalongan, Yamaha NMAX Milik Warga Wonokerto Berhasil Ditemukan

PEKALONGAN, rakyatcerdas.my.id — Upaya pemberantasan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pekalongan kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Wiradesa bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan, yang merupakan dari pengembangan maraknya kasus curanmor di wilayah tersebut.

 

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Khofifah (39), warga Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di area lapangan Desa Kemantren, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, tim gabungan berhasil mengembangkan kasus hingga mengarah pada seorang pelaku penadahan yang tak terduga.

 

Petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku tak terduga dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi G-2453-AJB, yang identik dengan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

 

Terduga pelaku berinisial HF (31), warga Kota Tegal, langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengakui bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya setelah dibeli dari seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian utama.

 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, SIK, M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mendengarkan laporan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas,” ujar Ipda Warsito.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

 

Saat ini, pelaku HF yang tak terduga telah diamankan di Mapolres Pekalongan dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penadahan.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku pencurian utama serta kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan di wilayah Jawa Tengah.

Chat with us on WhatsApp