Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karangdadap, Pelaku DPO Berhasil Dibekuk di Jakarta

Kriminal & Hukum 04 Apr 2026 06:28 2 min read 14 views By Andy Dayak
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Karangdadap, Pelaku DPO Berhasil Dibekuk di Jakarta
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Karangdadap yang mendapat dukungan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pe...

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id — Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Karangdadap yang mendapat dukungan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

 

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (25/03/2026) di sebuah rumah milik warga yang berada di Dukuh Rowoputih. Aksi pelaku baru disadari pada pagi hari ketika pemilik kendaraan, Agung, mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, SIK, M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, SH memungkinkan penyebaran kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

 

Benar, kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Karangdadap. Pelaku berinisial ADH alias Komar (21), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, ungkap Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Jumat (03/04/2026).

 

Dijelaskan lebih lanjut, pada saat kejadian, sepeda motor jenis Yamaha RX King dengan nomor polisi A-2108-VJX milik korban sebelumnya diparkir di depan rumah. Namun ketika korban keluar rumah pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah hilang.

 

Korban kemudian berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak menghasilkan hasil. Untuk memastikan kejadian, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong keluar dari area rumah.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Karangdadap bersama Tim Resmob Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Jakarta pada Selasa (31/03/2026).

 

Pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni mencuri sepeda motor Yamaha RX King di Desa Pagumenganmas, jelas Ipda Warsito.

 

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku ADH alias Komar juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Kedungwuni pada tahun 2024.

 

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp