Kesadaran Warga Pekalongan Tinggi, Call Center 110 Jadi Andalan Laporan Cepat Gangguan Kamtibmas

Kriminal & Hukum 05 Jun 2026 23:26 2 min read 9 views By Andy Dayak

Share berita ini

Kesadaran Warga Pekalongan Tinggi, Call Center 110 Jadi Andalan Laporan Cepat Gangguan Kamtibmas
Beragam Laporan Mulai dari Macet, Debt Collector, Hingga Dugaan Balap Liar Langsung Ditindaklanjuti Polres Pekalongan

PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Kesadaran masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam memanfaatkan layanan darurat kepolisian Call Center 110 terus menunjukkan peningkatan signifikan. Layanan yang disediakan Polri ini kini semakin dikenal sebagai sarana pelaporan cepat berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Pada Kamis (4/6/2026), sejumlah laporan warga masuk dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Pekalongan dengan respons cepat di lapangan.

 

Di antaranya, laporan kemacetan di Perempatan Wiradesa yang segera direspons dengan pengaturan arus lalu lintas oleh petugas guna mengurai kepadatan kendaraan. Selain itu, polisi juga menindaklanjuti laporan terkait aktivitas debt collector di kawasan Perumahan Titian Asri, Kecamatan Karanganyar, dengan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan situasi tetap kondusif.

 

Laporan lain datang dari warga mengenai adanya kerumunan yang dinilai meresahkan di area makam Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen. Petugas patroli kemudian melakukan pengecekan serta memberikan imbauan agar situasi tetap tertib.

 

Tak hanya itu, informasi mengenai dugaan kerumunan pemuda yang akan melakukan aksi balap liar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjungsari, juga segera direspons dengan patroli pencegahan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu lintas.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Ipda Warsito menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan layanan cepat tanggap yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam.

 

“Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.

 

Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan darurat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Ad
Iklan media
Berita | Rakyat Cerdas

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp