Gerak Cepat Satreskrim Polres Pekalongan Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa Kalipancur, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari Tiga Jam
PEKALONGAN | rakyatcerdas.my.id – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penemuan jasad seorang perangkat desa di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kurang dari tiga jam sejak penemuan korban dilaporkan warga, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Korban diketahui bernama Rusyanto (57), seorang perangkat Desa Kalipancur. Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (28/7/2026) pagi dalam kondisi tergeletak di area persawahan. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri berbagai petunjuk di lapangan.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, tim Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (27), warga Desa Kalipancur, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
"Pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa di TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan," ujar AKP Fauzi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Terduga pelaku mengaku kerap diperintah oleh korban dalam aktivitas sehari-hari sehingga memendam emosi yang akhirnya berujung pada tindakan kriminal.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami apakah dugaan pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan akibat luapan emosi atau telah direncanakan sebelumnya.
"Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau tidak," terang AKP Fauzi.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban dan terduga pelaku merupakan tetangga sehingga keduanya cukup sering berinteraksi. Saat melakukan olah TKP, penyidik juga menaruh perhatian terhadap keberadaan pelaku yang diketahui tidak berada di rumah, padahal menurut warga setempat, pelaku biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore hari.
Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi. Pemilik toko sembako dan seorang tukang jahit mengaku sempat melihat korban berbincang dengan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, saksi lain mengaku mendengar suara teriakan meminta tolong sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui bahwa korban sempat memberikan perlawanan. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya luka yang menyerupai bekas cakaran pada bagian leher pelaku.
Dalam pengakuannya, setelah terjadi perkelahian, pelaku diduga mencekik korban hingga tidak berdaya. Selanjutnya korban dibawa menuju area persawahan dan dibenamkan ke dalam lumpur. Pelaku juga mengaku menutup wajah korban menggunakan lumpur.
Tidak hanya itu, pelaku mengaku sempat memukul korban menggunakan sebuah batako cor hingga mengenai bagian pelipis kiri. Pelaku juga membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk melukai korban. Namun, saat hendak digunakan, gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya.
Selama proses olah TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu buah celurit dengan kondisi gagang terpisah yang ditemukan sekitar tiga meter dari jasad korban, satu buah batako cor yang berada di atas tubuh korban, serta satu potong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.
"Barang bukti yang kami temukan di lokasi antara lain celurit dengan kondisi gagang terpisah, batako cor di atas tubuh korban, serta celana yang diduga sempat dibakar untuk menghilangkan jejak," jelas AKP Fauzi.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Kalipancur, meski berada di dukuh yang berbeda dari lokasi tempat tinggalnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut perkara perjudian pada tahun 2020.
Meski pengakuan awal pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan, Satreskrim Polres Pekalongan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
"Saat ini kami masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Penyidikan juga terus kami lakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh," pungkas AKP Fauzi.
Sementara itu, penyidik menegaskan bahwa status hukum terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan penyidikan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Penetapan bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Related Articles