Audiensi Panas di Dinkes Pekalongan, LSM Soroti Dugaan Kepala Puskesmas “Menghilang” 5 Bulan

Kriminal & Hukum 02 Apr 2026 21:04 4 min read 39 views By Andy Dayak
Audiensi Panas di Dinkes Pekalongan, LSM Soroti Dugaan Kepala Puskesmas “Menghilang” 5 Bulan
Dinas Kesehatan bentuk tim bersama BKSDM dan Inspektorat, dugaan pelanggaran disiplin ASN hingga potensi sanksi berat mulai diusut

Pekalongan | rakyatcerdas.my.id — Dugaan ketidakhadiran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Petungkriyono selama berbulan-bulan memicu sorotan tajam publik. Isu tersebut mengemuka dalam audiensi antara LSM Pejuang 24 dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan yang berlangsung di aula Dinkes, Kamis (02/04/2026) pukul 10.00 hingga 11.15 WIB.

 

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Tohid Margono, S.Pi, bersama perwakilan Kesbangpol, Agus Alamsyah, serta jajaran LSM Pejuang 24 yang dipimpin Ketua Teguh Hadi Santoso dengan sekitar 18 anggota.

 

Dalam forum tersebut, LSM Pejuang 24 mengungkap adanya laporan masyarakat Petungkriyono terkait seorang Kepala Puskesmas yang diduga tidak masuk kerja selama kurang lebih lima bulan berturut-turut. Dugaan ini dinilai serius, mengingat posisi kepala puskesmas memiliki tanggung jawab strategis dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah terpencil.

 

Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, dalam penyampaiannya mempertanyakan secara lugas berbagai aspek regulasi dan tanggung jawab ASN. Ia menyoroti apakah seorang kepala puskesmas diperbolehkan tidak hadir dalam jangka waktu lama, bahkan hanya masuk satu hingga dua kali dalam sebulan, tanpa konsekuensi yang jelas.

 

“Apakah ada aturan yang membolehkan kepala puskesmas tidak masuk hingga berbulan-bulan? Jika tidak masuk lima bulan, apakah tetap menerima gaji? Ini uang negara, uang rakyat. Kalau benar terjadi, ini bisa masuk ranah serius,” tegas Teguh dalam audiensi.

 

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan sistem absensi yang digunakan, apakah kehadiran fisik menjadi kewajiban atau bisa digantikan secara virtual. Selain itu, LSM juga menyinggung lemahnya pengawasan dari dinas terkait apabila kondisi tersebut benar terjadi dalam kurun waktu panjang.

 

Sekjen LSM Pejuang 24, Supiandi, turut menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada persoalan disiplin, tetapi berpotensi merambah pada dugaan kelalaian pengawasan hingga kemungkinan pelanggaran yang lebih serius.

 

“Jika benar tidak masuk selama itu, apakah ini murni pelanggaran administrasi atau ada unsur lain? Pengawasan dari dinas juga patut dipertanyakan,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Tohid Margono, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan resmi dari LSM dan langsung mengambil langkah awal dengan memanggil pihak terlapor.

 

Ia menjelaskan bahwa secara internal, sistem absensi ASN telah berbasis aplikasi rekapitulasi, namun untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui pembentukan tim lintas instansi.

 

“Kami tidak bisa memutuskan sepihak. Kami akan membentuk tim bersama BKSDM dan Inspektorat untuk menelusuri fakta dan menentukan kategori pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat,” jelas Tohid.

 

Ia juga mengakui adanya kekhususan sistem kerja di wilayah Petungkriyono yang memiliki tantangan geografis tersendiri, termasuk pengaturan jam kerja ASN. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menjadi pembenaran jika terjadi ketidakhadiran berkepanjangan tanpa alasan yang sah.

 

Dalam penjelasannya, Tohid mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal, ketidakhadiran yang terkonfirmasi sementara baru mencapai sekitar dua bulan. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melakukan pendalaman untuk memastikan apakah benar terjadi ketidakhadiran hingga lima bulan seperti yang dilaporkan.

 

Terkait sanksi, Dinkes menegaskan bahwa penanganan akan mengacu pada regulasi disiplin ASN. Jika terbukti melanggar, sanksi dapat berupa administratif hingga sanksi berat, tergantung tingkat pelanggaran yang ditetapkan oleh tim.

 

“Semua akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Inspektorat dan BKSDM. Kami pastikan akan ada tindak lanjut. Apapun yang mengarah pada pelanggaran akan kami tindak,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jabatan kepala puskesmas merupakan tugas tambahan dari jabatan fungsional, sehingga tidak disertai tunjangan jabatan khusus. Namun demikian, tanggung jawab tetap melekat dan tidak bisa diabaikan.

 

Audiensi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari pihak LSM. Meski demikian, kegiatan berjalan tertib hingga selesai, dengan komitmen dari Dinas Kesehatan untuk membuka ruang komunikasi lanjutan serta transparansi dalam proses penanganan kasus.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Petungkriyono yang bergantung pada layanan kesehatan dasar. Hasil investigasi tim yang akan dibentuk menjadi kunci untuk menjawab dugaan sekaligus menentukan langkah tegas terhadap ASN yang bersangkutan.

 

Publik pun menunggu, apakah kasus ini akan berujung pada sanksi administratif semata, atau membuka kemungkinan pelanggaran yang lebih serius dalam tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp