Diduga Coba Bobol Kotak Amal Masjid di Paninggaran, Pria 29 Tahun Diamankan Warga
PEKALONGAN – Seorang pria berinisial S (29) diamankan warga setelah diduga mencoba membobol kotak amal Masjid Darussalam di Dukuh Gondang, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa yang terjadi pada dini hari tersebut bermula dari kecurigaan seorang warga terhadap gerak-gerik pria yang mendorong sepeda motornya menuju area masjid. Setelah mengamati aktivitasnya dan mendapati dugaan upaya mencongkel kotak amal, warga kemudian mengejar dan mengamankannya sebelum diserahkan kepada Polsek Paninggaran.
Dalam penanganan awal, polisi meminta keterangan pria tersebut dan mengklarifikasi sejumlah saksi untuk menyusun kronologi kejadian. Namun, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan percobaan pencurian, melainkan juga menyangkut peran kewaspadaan warga, penyelesaian persoalan oleh pengurus masjid, serta pentingnya penanganan dugaan tindak pidana sesuai prosedur hukum.
Kecurigaan Warga Berawal dari Gerak-gerik di Depan Masjid
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula ketika seorang warga melihat pria tersebut berhenti di bawah tiang listrik di jalan raya Desa Tenogo–Paninggaran. Pria itu kemudian mendorong sepeda motornya masuk ke sebuah gang hingga berhenti di depan Masjid Darussalam.
Merasa ada aktivitas yang tidak biasa, warga tersebut membangunkan adiknya untuk bersama-sama mengawasi situasi. Keduanya kemudian merekam aktivitas pria itu dan mendapati dugaan upaya mencongkel kotak amal masjid.
Setelah kotak amal terbuka, pria tersebut diduga tidak menemukan uang di dalamnya. Ia kemudian menutup kembali kotak amal dan berusaha meninggalkan lokasi dengan mendorong sepeda motornya.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran. Saat diteriaki maling, pria tersebut sempat melakukan perlawanan. Namun, ia akhirnya berhasil diamankan setelah warga lain berdatangan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat dapat membantu mendeteksi aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Meski demikian, tindakan warga tetap perlu mengutamakan keselamatan dan menghindari kekerasan agar penanganan tidak menimbulkan persoalan baru.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Awal dan Amankan Barang
Setelah kejadian tersebut, kepala desa menghubungi Polsek Paninggaran. Pria berinisial S selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan percobaan pencurian kotak amal.
Kapolres Pekalongan AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H., mengatakan petugas telah meminta keterangan dari pria yang diamankan dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
“Petugas telah meminta keterangan dari pihak yang diamankan dan melakukan klarifikasi terhadap saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berusaha membuka kotak amal masjid, tetapi tidak menemukan uang di dalamnya,” ujar Suwarti.
Dalam penanganan awal tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya satu unit sepeda motor, sebuah tas selempang hitam berisi uang tunai Rp450 ribu dan sejumlah barang pribadi, serta satu buah tang berwarna kuning-oranye.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk membantu memperjelas kejadian. Keberadaan uang tunai di dalam tas, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari kotak amal atau berkaitan dengan dugaan percobaan pencurian.
Karena itu, penilaian terhadap barang yang diamankan harus didasarkan pada hasil klarifikasi dan bukti yang relevan, bukan semata-mata pada dugaan awal.
Riwayat Hukum yang Diungkap dalam Pemeriksaan Perlu Diverifikasi
Menurut Suwarti, dalam pemeriksaan pria tersebut mengaku pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian pada 2016, pencurian kendaraan bermotor pada 2017, serta pencurian dengan pemberatan pada 2019.
Informasi tersebut masih berupa keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan dan perlu dicocokkan dengan data resmi. Riwayat hukum seseorang sebaiknya tidak dijadikan dasar tunggal untuk menilai keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani.
Dalam kasus di Masjid Darussalam, fokus pemeriksaan tetap perlu diarahkan pada peristiwa yang dilaporkan, bukti yang ditemukan, serta keterangan saksi dan pihak yang diamankan.
Pendekatan tersebut penting untuk menjaga objektivitas penanganan perkara sekaligus memastikan bahwa kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengurus Masjid Tidak Melanjutkan Tuntutan
Dalam perkembangan penanganan perkara, pengurus Masjid Darussalam menyatakan tidak ingin melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum karena tidak mengalami kerugian. Pihak pengurus juga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang disampaikan, petugas merencanakan pengembalian pria yang diamankan kepada keluarganya.
Keputusan pengurus masjid tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus. Namun, pernyataan tidak menuntut dari pihak yang merasa dirugikan tidak selalu dengan sendirinya menghapus kemungkinan proses pidana. Konsekuensi hukumnya bergantung pada ketentuan yang berlaku, sifat tindak pidana, serta penilaian aparat penegak hukum terhadap fakta dan hasil pemeriksaan.
Oleh sebab itu, kejelasan mengenai dasar penghentian penanganan atau mekanisme penyelesaian yang digunakan tetap penting agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian perkara harus mengikuti prosedur hukum, bukan hanya berdasarkan kesepakatan para pihak.
Polisi Imbau Warga Tetap Waspada dan Hindari Main Hakim Sendiri
Suwarti mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Namun, apabila menemukan dugaan tindak pidana, kami mengimbau warga tetap mengutamakan keselamatan dan menyerahkan penanganannya kepada petugas kepolisian,” pungkasnya.
Imbauan tersebut relevan untuk menjaga keseimbangan antara kewaspadaan masyarakat dan perlindungan terhadap hak setiap orang. Warga dapat membantu dengan mengamati situasi dari jarak aman, merekam kejadian apabila memungkinkan tanpa membahayakan diri, serta menyampaikan informasi kepada aparat.
Di sisi lain, pengurus rumah ibadah juga dapat memperkuat keamanan melalui pengawasan rutin, penempatan kotak amal yang lebih aman, dan koordinasi dengan warga sekitar.
Kasus dugaan percobaan pembobolan kotak amal di Masjid Darussalam menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan membutuhkan kerja sama masyarakat dan aparat. Namun, penanganan setiap dugaan tindak pidana tetap harus mengedepankan bukti, keselamatan, dan kepastian hukum agar upaya menjaga ketertiban tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Related Articles